KPU Kota Bengkulu mengingatkan partai politik soal pemenuhan dan komposisi nomor urut keterwakilan perempuan di daftar calon anggota legislatif yang didaftarkan.

"Memenuhi atau tidak itu sebenarnya hak parpol. Akan tetapi, parpol harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan di daftar caleg. Kalau tidak memenuhi, berkas pendaftaran kami serahkan kembali untuk diperbaiki," kata anggota KPU Kota Bengkulu Deby Harianto di Bengkulu, Senin.
 
Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, kata Deby Harianto, menjelaskan bahwa parpol harus memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang didaftarkan ke KPU.
 
"Tidak hanya 30 persen, tetapi juga susunan atau komposisi di daftar calon. Misalnya, dalam satu daerah pemilihan ada 9 kursi, parpol bisa mengajukan 100 persen calon atau 9 kursi yang tersedia, atau hanya sebagian. Kalau 100 persen, dari 9 calon harus ada 3 calon perempuan," kata dia.
 
Susunan calon perempuan di daftar, kata dia, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) d menjelaskan setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon dari keterwakilan perempuan.
 
"Jadi, kalau ada 9 kursi di dapil, untuk nomor urut 1, 2, dan 3, salah satunya minimal harus untuk perempuan, 4, 5, dan 6 juga salah satunya harus ada keterwakilan perempuan, begitu pula untuk nomor urut 7, 8, dan 9," katanya lagi.
 
Menurut dia, selain soal keterwakilan perempuan, parpol juga perlu memperhatikan jadwal tahapan pendaftaran bakal calon yang dibuka hanya sampai 14 Mei 2023. Artinya, daftar dan kelengkapan dokumen harus sudah diterima KPU sebelum pukul 23.59 waktu setempat.
 
"Kalau segera didaftarkan, parpol bisa segera memastikan calon anggota legislatif mereka terdaftar. Kalau kurang lengkap dokumennya, bisa segera diperbaiki. Berbeda dengan di akhir tahapan, kesempatan untuk memperbaiki akan sedikit sekali waktunya," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023