Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilyah Bengkulu menyososialisasikan Apostille yang mengusung tema "Legalisasi Dokumen Publik sebagai Bentuk Penyederhanaan Rantai Birokrasi melalui Apostille”

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya menyebarluakan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legaliasi dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan legalisasi Apostille terhadap dokumen publik dan memperoleh pemahaman mengenai keterkaitan layanan Apostille dengan pelayanan publik lainnya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati di Kota Bengkulu, Selasa.

Ia menjelaskan, layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara. 
 
Kemenkumham Bengkulu sosialisasikan inovasi layanan legalitas dokumen. (Foto Antara Bengkulu/HO)


Layanan tersebut pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal.

"Sebelum kita menjadi anggota konvensi harus melalui beberapa tahapan, lima proses legalisasi dokumen publik ini. Seperti ijazah, pemohon harus mengajukan ke Mendikbud kemudian ke konslat. Kemudian ke Dukcapil, selain itu ke Kemendagri kemudian kembali lagi negara tujuan. Maka panjang alurnya baik itu juga orang yang ingin berkerja ke luar negeri ini perlu juga legalisasi dokumen itu," ujar dia.

Dengan demikian masyarakat Bengkulu dapat menikmati pelayanan tersebut dan saat ini pihaknya sedang menunggu sarana prasarana untuk mencetak dokumen pemohon tersebut. 

"Pemohon hanya cukup satu pintu penyederhanaan dengan biaya Rp150 ribu yang nanti ini masuk ke PNBP. Dokumen itu nanti dapat diproses di 126 negara  anggota konvensi apostille. Seperti dari negara tetangga tujuan seperti singapura yang ingin berkerja disana. Tahun ini rencana dikanwil akan dibuka layanan apostille, jadi masyarakat disini tidak ribet mengurus apostille dokumen publik. Kita saat ini sedang menunggu sarana prasarana nya, dimungkinkan akhir tahun ini," sebut Ika. (Adv)

Pewarta: Rilis

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023