Fidusia adalah bentuk jaminan kredit di mana debitur mengalihkan hak kepemilikan atas suatu benda kepada kreditur. Ini memberikan keamanan bagi kreditur, karena jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, kreditur dapat mengeksekusi benda yang dijaminkan.
"Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini bisa meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan fidusia," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bengkulu, Andrieansyah, di Rejang Lebong, Kamis (20/6).Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.
Menurut dia, sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia. "Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai jaminan fidusia ini, kita harapkan ke depan permasalahan hukum di bidang jaminan fidusia dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi lagi," katanya.
Menurut Andrieansyah, terkait dengan fidusia di Provinsi Bengkulu, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik kendati sudah mendapatkan layanan fidusia dan tidak menerapkannya sesuai dengan yang diatur undang-undang.
"Seperti adanya debt collector yang sewenang-wenang, kemudian kreditur seenaknya padahal di situ ada hak dan kewajiban dari kreditur dan debitur yang harus ditegakkan," katanya.
Dia berharap dengan sosialisasi ini pemahaman masyarakat di wilayah tersebut akan terus meningkat dan layanan fidusia di Provinsi Bengkulu bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Asisten I Bidang Tata Praja, Hukum, dan Kesra Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid, menyambut baik sosialisasi layanan fidusia oleh Kemenkumham Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong. Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang layanan fidusia.
"Peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan bisa menularkan ilmu yang didapat ke lingkungan mereka, sehingga akan semakin banyak yang memahami layanan fidusia," ujarnya.