Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini sedang menelusi aset terhadap mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu yaitu FD guna mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Kepala Kejari Bengkulu Ni Wayan Sinaryati di Kota Bengkulu, Senin menyebut bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka telah mencapai Rp6,7 miliar.
"Kami telah melakukan penelusuran dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka, Segera kami akan melakukan penyitaan," ujar dia.
Berdasarkan hasil penelusuran aset yang telah dilakukan, tersangka selain menggunakan dana hasil korupsi untuk bermain judi online atau daring, juga membeli sejumlah aset seperti tanah dan kendaraan.
Untuk itu, aset-aset yang dibeli oleh tersangka FD akan dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan.
Menurut dia, jabatan tersangka sebagai kepala cabang pembantu Bank Bengkulu mempermudahkan FD dalam menjalankan aksinya, karena memiliki akses penuh terhadap seluruh kegiatan di unit yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu menetapkan mantan Kepala Cabang pembantu Bank Bengkulu Mega Mall yaitu FD sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi.
Tersangka FD melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6,7 miliar yang berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut digunakan untuk bermain judi online atau daring.
Selain itu, tim penyidik Kejari Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung kemudian dilanjutkan di Ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu.
Sinaryati menerangkan, tim penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa sejumlah dokumen, dua unit handphone, laptop dan lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.