Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi mengatakan, KPU Seluma secara resmi telah menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai politik, sejak Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB dan satu partai yakni Partai Garuda tidak mendaftarkan bacaleg.
Dari 18 Parpol, ada satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg yaitu Partai Garuda. Sementara untuk Parpol lainnya sudah mendaftarkan Bacaleg, meskipun ada yang tidak memenuhi kuota yang ditentukan oleh KPU Seluma.
"Hingga pendaftaran ditutup pada Minggu malam, ada 17 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg. Satu Parpol tidak mendaftar," kata Sarjan di Tais, Senin.
Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran, ada enam partai yang mendaftarkan bacalegnya secara bergantian ke KPU Seluma, yakni Partai Gerindra, Hanura, Ummat, Gelora, PKN dan partai Buruh.
"Tidak ada petunjuk perpanjangan pendaftaran dari KPU RI sehingga, pendaftaran Bacaleg sudah resmi kami tutup," katanya.
Kata Sarjan, dari 17 Parpol yang mendaftar, tercatat total 456 Bacaleg. Dari jumlah itu nantinya, akan diverifikasi administrasi oleh KPU lalu ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Secara teknis, jumlah Bacaleg yang didaftarkan tidak bisa ditambah atau dikurangi. Namun, bisa diganti dengan kader partai lainnya, jika yang terdaftar mengundurkan diri dari pencalonan.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Dari 18 Parpol, ada satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacaleg yaitu Partai Garuda. Sementara untuk Parpol lainnya sudah mendaftarkan Bacaleg, meskipun ada yang tidak memenuhi kuota yang ditentukan oleh KPU Seluma.
"Hingga pendaftaran ditutup pada Minggu malam, ada 17 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg. Satu Parpol tidak mendaftar," kata Sarjan di Tais, Senin.
Sementara itu, pada hari terakhir pendaftaran, ada enam partai yang mendaftarkan bacalegnya secara bergantian ke KPU Seluma, yakni Partai Gerindra, Hanura, Ummat, Gelora, PKN dan partai Buruh.
"Tidak ada petunjuk perpanjangan pendaftaran dari KPU RI sehingga, pendaftaran Bacaleg sudah resmi kami tutup," katanya.
Kata Sarjan, dari 17 Parpol yang mendaftar, tercatat total 456 Bacaleg. Dari jumlah itu nantinya, akan diverifikasi administrasi oleh KPU lalu ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Secara teknis, jumlah Bacaleg yang didaftarkan tidak bisa ditambah atau dikurangi. Namun, bisa diganti dengan kader partai lainnya, jika yang terdaftar mengundurkan diri dari pencalonan.
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023