Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan sampai saat ini, sebanyak 601 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kasi Penagihan dan Pelaporan Samsat Rejang Lebong Ananto Supratno di Rejang Lebong, Bengkulu, Senin, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan oleh Pemprov Bengkulu terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.

"Kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak ini sampai hari ini ada 601 unit terdiri atas kendaraan roda dua sebanyak 468 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 133 unit, dengan total perolehan mencapai Rp773,1 juta," kata dia.

Dia menjelaskan dari 601 unit kendaraan yang sudah mengikuti program pemutihan tunggakan pajak terdapat 14 unit kendaraan dinas milik pemda setempat terdiri atas 10 unit kendaraan roda dua dan empat unit kendaraan roda empat.

"Jumlah kendaraan yang mengikuti program pemutihan ini akan terus bertambah seiring dengan sosialisasi yang kita lakukan ke 15 kecamatan di Rejang Lebong, kemudian melalui pemasangan baliho serta sosialisasi melalui media massa dan media sosial," terangnya.

Ia mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu digulirkan Pemprov Bengkulu guna meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing.

Adapun pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan dan menunggak pembayaran pajaknya agar memanfaatkan program ini mengingat waktu pelaksanaannya hanya sampai akhir Agustus 2023.

Update Berita Antara Bengkulu di Google News

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023