Kota Bengkulu (ANTARA) - Program pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif pemerintah untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenai denda.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan di daerah.
Program pemutihan pajak bersifat insidentil dan biasanya hanya berlangsung selama beberapa bulan. Penting untuk memanfaatkan kesempatan ini selama program masih berjalan.
Adapun pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2024.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kembali digelar mulai 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh gerai Samsat di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pekan ini.
Rohidin berharap melalui program tersebut masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan. Program itu juga menggratiskan balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Pembayaran pajak kendaraan di Rejang Lebong capai Rp6,8 miliar
Baca juga: Satlantas Mukomuko ajak warga manfaatkan pemutihan pajak kendaraan
"Saya mengajak semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu," kata dia.
Tidak Ada Kuota Kendaraan
Menurut Rohidin, pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini tidak memiliki kuota, melainkan hanya pada batasan waktu yang telah ditentukan nantinya. Program ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan kendaraan komersial.
Soal pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu, ini hal-hal yang harus diketahui
Jumat, 7 Juni 2024 15:06 WIB 9396