Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengundang warga untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Samsat Mukomuko.
Program ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ipda Bima Adi Pangestu, kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, di Mukomuko, Senin, mengatakan pemutihan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290. BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
“Kami berharap melalui program ini, semua kendaraan di Kabupaten Mukomuko dapat memenuhi kewajiban pajak mereka,” kata Ipda Bima.
Pemutihan ini juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor yang ada di Mukomuko terdaftar secara resmi dan legal.
Selain itu, Ipda Bima mengatakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar sesuai dengan jumlah tahun ketidakbayaran, dengan contoh perhitungan untuk lima tahun tidak bayar menjadi total Rp175.000.
Proses pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dilaksanakan di Kantor Samsat Mukomuko. Untuk pelayanan Samsat keliling, hanya tersedia untuk pembayaran PKB. Syarat yang diperlukan untuk mengikuti program ini antara lain KTP sesuai nama pada STNK, STNK, dan BPKB asli.
Dengan adanya program ini, Satlantas Mukomuko berharap dapat memfasilitasi warga untuk memenuhi kewajiban pajak mereka sekaligus membantu meningkatkan perekonomian lokal melalui pengumpulan pajak yang efektif.
Program ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ipda Bima Adi Pangestu, kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, di Mukomuko, Senin, mengatakan pemutihan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290. BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
“Kami berharap melalui program ini, semua kendaraan di Kabupaten Mukomuko dapat memenuhi kewajiban pajak mereka,” kata Ipda Bima.
Pemutihan ini juga termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua kendaraan bermotor yang ada di Mukomuko terdaftar secara resmi dan legal.
Selain itu, Ipda Bima mengatakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar sesuai dengan jumlah tahun ketidakbayaran, dengan contoh perhitungan untuk lima tahun tidak bayar menjadi total Rp175.000.
Proses pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dilaksanakan di Kantor Samsat Mukomuko. Untuk pelayanan Samsat keliling, hanya tersedia untuk pembayaran PKB. Syarat yang diperlukan untuk mengikuti program ini antara lain KTP sesuai nama pada STNK, STNK, dan BPKB asli.
Dengan adanya program ini, Satlantas Mukomuko berharap dapat memfasilitasi warga untuk memenuhi kewajiban pajak mereka sekaligus membantu meningkatkan perekonomian lokal melalui pengumpulan pajak yang efektif.