Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan 139 surat tilang manual untuk para pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Halut Iptu Ibrahim Mappe dihubungi, Rabu, mengatakan operasi tilang manual diberlakukan kurang lebih selama dua Minggu.
Menurut dia, para pengendara yang terjaring razia sebagian besar pelanggarannya adalah tidak menggunakan Helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menggunakan knalpot racing dan pengendara sepeda motor kebanyakan anak di bawah umur.
"Hal ini tentu sangat berbahaya, sebab, mereka belum mengetahui fungsi rambu lalulintas serta sering menerobos larangan," katanya.
Oleh karena itu, Kasat juga mengimbau khususnya kepada orang tua agar memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak menggunakan sepeda motor saat pergi ke Sekolah.
"Serta para pengendara atau pengguna jalan juga harus melengkapi surat Kendaraan dan selalu menggunakan Helm saat berkendara," kata Kasat.
Sementara itu, sejumlah Satlantas Polres kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) mulai melakukan persiapan menjelang penerapan tilang secara manual di wilayah hukum terutama bagi pengendara yang tidak mematuhi ketentuan saat berkendara.
Dia mengatakan, sebelum melakukan tilang, pihaknya telah melalui tahapan sosialisasi kepada para pengendara terkait kembalinya penerapan tilang manual.
Kasat menyatakan, tilang manual sendiri hanya berlaku untuk beberapa pelanggaran diantaranya kendaraan yang tidak memakai pelat nomor atau yang tidak sesuai ketentuan dari pihak berwajib.
Selain itu, pengguna knalpot brong, tidak memakai helm, dan pengendara di bawah umur juga ditindak secara manual.
"Kami berharap rekan media juga bisa mengedukasi masyarakat terkait hal ini," ujarnya.
Dia mengatakan para pengendara juga dihimbau agar melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak di inginkan di jalan raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kasat Lantas Polres Halut Iptu Ibrahim Mappe dihubungi, Rabu, mengatakan operasi tilang manual diberlakukan kurang lebih selama dua Minggu.
Menurut dia, para pengendara yang terjaring razia sebagian besar pelanggarannya adalah tidak menggunakan Helm, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), menggunakan knalpot racing dan pengendara sepeda motor kebanyakan anak di bawah umur.
"Hal ini tentu sangat berbahaya, sebab, mereka belum mengetahui fungsi rambu lalulintas serta sering menerobos larangan," katanya.
Oleh karena itu, Kasat juga mengimbau khususnya kepada orang tua agar memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak menggunakan sepeda motor saat pergi ke Sekolah.
"Serta para pengendara atau pengguna jalan juga harus melengkapi surat Kendaraan dan selalu menggunakan Helm saat berkendara," kata Kasat.
Sementara itu, sejumlah Satlantas Polres kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) mulai melakukan persiapan menjelang penerapan tilang secara manual di wilayah hukum terutama bagi pengendara yang tidak mematuhi ketentuan saat berkendara.
Dia mengatakan, sebelum melakukan tilang, pihaknya telah melalui tahapan sosialisasi kepada para pengendara terkait kembalinya penerapan tilang manual.
Kasat menyatakan, tilang manual sendiri hanya berlaku untuk beberapa pelanggaran diantaranya kendaraan yang tidak memakai pelat nomor atau yang tidak sesuai ketentuan dari pihak berwajib.
Selain itu, pengguna knalpot brong, tidak memakai helm, dan pengendara di bawah umur juga ditindak secara manual.
"Kami berharap rekan media juga bisa mengedukasi masyarakat terkait hal ini," ujarnya.
Dia mengatakan para pengendara juga dihimbau agar melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan dalam berkendara sehingga tidak terjadi peristiwa yang tidak di inginkan di jalan raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023