Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga daerah di Provinsi Bengkulu saat ini tengah meningkatkan pengawasan dan razia barang terlarang masuk dalam sel tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Hadi Wijaya di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan razia yang dilakukan pihaknya tersebut bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lapas seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan lainnya.
"Kita selalu melakukan razia rutin atau razia yang sifatnya insidental guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam sel tahanan," kata Hadi.
Dia menjelaskan barang-barang terlarang yang ditemukan dalam kamar tahanan selanjutnya disita untuk dimusnahkan, dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kedapatan memilikinya diberikan sanksi hukuman.
Ia mengatakan sanksi hukuman ini selain diberikan kepada WBP juga kepada oknum pegawai lapas setempat jika melakukan pelanggaran, sejauh ini sudah ada beberapa orang oknum pegawai yang dipindahkan ke lapas lainnya.
Sementara itu untuk WBP atau narapidana yang kedapatan melakukan pelanggaran, kata dia, pada awal Juli ini sudah ada tujuh orang yang dijatuhi sanksi berat karena kedapatan menggunakan handphone di dalam sel tahanan.
"Karena melakukan pelanggaran berat, sehingga ada tujuh WBP kita yang mendapat sanksi berat atau masuk register F. Tujuh orang ini kedapatan menggunakan atau memiliki HP di dalam Lapas Kelas IIA Curup, karena HP merupakan salah satu benda yang dilarang untuk dimiliki oleh WBP," tambah dia.
Menurut dia sanksi yang diberikan kepada tujuh WBP ini berupa hukuman ditempatkan dalam sel tutupan sunyi selama 6 hingga 12 hari, kemudian semua hak-haknya di dalam Lapas Kelas IIA Curup untuk satu berjalan dicabut.
Adapun hak-hak WBP yang dicabut karena melakukan pelanggaran berat ini berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), tidak bisa dikunjungi hingga tidak mendapatkan remisi.
Lapas Curup tingkatkan razia barang terlarang dalam sel tahanan
Rabu, 12 Juli 2023 20:03 WIB 1915