Bengkulu, (Antara) - Polisi dari Polres Kota Bengkulu meringkus tiga tersangka yang diduga menggunakan narkoba di lokasi yang berbeda.

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurita melalui Kasat Narkoba Iptu Ruben O Kabarek di Kota Bengkulu Jumat mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, dan salah satunya merupakan residivis kasus yang sama.

"Ketiganya telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan guna menyelidiki lebih dalam siapa saja yang terlibat dan dari siapa para tersangka mendapatkan narkoba," kata dia.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka EB dan FK bermula saat tim Sat Narkoba Polres Kota Bengkulu melakukan patroli rutin di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu, merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku polisi langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja, sebanyak 1 paket.

Sementara itu, di daerah Kebun Kenanga Kota Bengkulu di sebuah bedengan Sat Narkoba Polres Kota Bengkulu juga mengamankan seorang residivis narkoba, DF yang baru bebas 4 bulan lalu.

Tersangka diamankan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas di bedengan tempat kediaman tersangka yang diduga dijadikan tempat menggunakan narkoba.

Setelah melakukan pengintaian, tersangka kemudian langsung diamankan dan dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, bong dan pipet serta uang tunai sejumlah Rp500.000. Selain itu saat dilakukan tes urin DF positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Kota Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu saat dimintai keterangan ketiga tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

***2***

Pewarta: oleh Yan Berlian

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015