Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap sembilan terduga pelaku pembunuhan satu orang pelajar SMK di daerah itu pada Sabtu malam lalu (20/5).

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kasus pembunuhan terhadap Sandika (17) warga Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong tersebut terjadi di pesta pernikahan warga di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur yang dilakukan oleh sembilan tersangka yang berstatus masih di bawah umur.

"Setelah kejadian petugas berhasil menangkap delapan orang tersangka dan satu orang tersangka lainnya menyerahkan diri. Para tersangka ini ditangkap pada Minggu shubuh sekitar pukul 04.00 WIB di rumah masing-masing," kata Yusiady.

Dia menjelaskan, semula pihaknya menangkap 10 orang terduga pelaku namun setelah dilakukan pemeriksaan satu orang dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.

Adapun sembilan tersangka ini, kata dia, antara lain MH (16) warga Kecamatan Curup Timur, RDS (16) dan AI (17) warga Kecamatan Selupu Rejang. Selanjutnya PJ (14), BWK (15), AF (16), AA (17), RA (16) serta RRD (16) Warga Kecamatan Curup Timur.

Ia mengatakan kejadian pengeroyokan sehingga menyebabkan meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk bekas senjata tajam sebanyak 12 liang itu akibat adanya kesalahpahaman antara korban dengan salah satu tersangka berinisial BWK.

"Helm korban terjatuh dan kebetulan saat itu tersangka BWK berada tepat di depan korban. Melihat hal ini korban menuduh tersangka BWK ingin mengambil helm, karena tuduhan itu lalu BWK memanggil teman-temannya sehingga terjadilah keributan hingga adanya peristiwa penusukan," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan sembilan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini para tersangkanya masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

"Untuk barang bukti yang ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban, sedangkan barang bukti senjata tajam yang lain masih dalam penyelidikan petugas," kata Denyfita.

Atas perbuatannya itu sembilan tersangka ini dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp3 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023