Bengkulu (Antara) - Para petani di lima desa di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mempertanyakan keputusan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional yang memperpanjang Hak Guna usaha perusahaan perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

"Seluruh petani terkejut mendapat informasi bahwa HGU perusahaan PT SIL telah diperpanjang," kata Ketua Forum Petani Bersatu (FPB), Yan Pakpahan di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan perpanjangan HGU PT SIL tersebut diketahui warga pada awal Januari 2015 sedangkan keputusan perpanjangan HGU tertanggal 20 Oktober 2014.

Tiga tahun terakhir lebih 500 kepala keluarga petani di lima desa di Kecamatan Seluma Barat itu mendesak pemerintah mencabut izin HGU PT SIL sebab sebagian lahan yang digarap perusahaan itu adalah lahan warga.

Yan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang HGU perusahaan perkebunan sawit itu hingga 25 tahun mendatang.

"Kami juga sudah berulangkali meminta Badan Pertanahan untuk mengukur ulang luas HGU perusahaan itu," ucapnya.

Sengketa lahan tersebut mulai merebak setelah PT SIL masuk ke Kabupaten Seluma pada 2011 yang menenangkan lelang Hak Guna Usaha (HGU) PT Way Sebayur.

Para petani yang mengelola areal seluas 1.200 hektare terusik dan terancam tergusur dari lahan yang sudah mereka kuasai secara turun-temurun.

Kepala Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu Alfi Ritamsi mengatakan perpanjangan HGU PT SIL antara lain kelengkapan syarat administrasi.

"Kami juga menerima surat pernyataan dari pemerintah Kabupaten Seluma yang memberikan rekomendasi," katanya.

Kelengkapan administrasi dan surat pernyataan dari Pemerintah Kabupaten Seluma membuat BPN mengeluarkan perpanjangan HGU PT SIL rayon Kabupaten Seluma dengan nomor 163/HGU.BPNRI/2014 pada 20 Oktober 2014.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015