Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai keputusan pemecatan Irjen Pol Teddy Minahasa oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memberikan rasa keadilan.
"Komisi Kode Etik Polri sudah bekerja profesional. Teddy telah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuannya di Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menurunkan harkat, kehormatan dan citra Polri di tengah masyarakat.
"Perilaku semacam itu tidak dapat dibiarkan. Apalagi dia seorang anggota Polri yang seharusnya memberikan keteladanan di tengah masyarakat," katanya.
Dia mengatakan Teddy justru melanggar hukum dengan memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram (kg) sabu-sabu lalu diganti dengan tawas saat barang bukti 41,4 kg narkoba itu akan dimusnahkan.
Dia mengatakan proses hukum terhadap jenderal polisi bintang dua ini juga menunjukkan sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap setiap anggotanya yang melanggar hukum.
"Sikap tegas ini akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.
Sebelumnya, usai rapat kerja teknis Divisi Hubungan Internasional Polri di Serpong, Tangerang, Rabu, Kapolri mempersilahkan Teddy mengajukan banding karena itu menjadi haknya Teddy.
Namun, Listyo menyakini hasil banding tersebut tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.
Teddy Minahasa telah dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini, sedangkan AKBP Dody dihukum 17 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Komisi Kode Etik Polri sudah bekerja profesional. Teddy telah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuannya di Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menurunkan harkat, kehormatan dan citra Polri di tengah masyarakat.
"Perilaku semacam itu tidak dapat dibiarkan. Apalagi dia seorang anggota Polri yang seharusnya memberikan keteladanan di tengah masyarakat," katanya.
Dia mengatakan Teddy justru melanggar hukum dengan memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram (kg) sabu-sabu lalu diganti dengan tawas saat barang bukti 41,4 kg narkoba itu akan dimusnahkan.
Dia mengatakan proses hukum terhadap jenderal polisi bintang dua ini juga menunjukkan sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap setiap anggotanya yang melanggar hukum.
"Sikap tegas ini akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya.
Sebelumnya, usai rapat kerja teknis Divisi Hubungan Internasional Polri di Serpong, Tangerang, Rabu, Kapolri mempersilahkan Teddy mengajukan banding karena itu menjadi haknya Teddy.
Namun, Listyo menyakini hasil banding tersebut tidak akan jauh berbeda dengan putusan sidang komisi etiknya.
Teddy Minahasa telah dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini, sedangkan AKBP Dody dihukum 17 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023