Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah didampingi Ketua DPRD Provinsi, Kurnia Utama melakukan penjemputan surat pemberhentian Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin di Kementerian Dalam Negeri, Kamis.

"Seharusnya jadwal penjemputan sore kemarin (18/4) tapi ada kendala teknis akhirnya surat akan dijemput langsung siang ini oleh Plt Gubernur dan Ketua DPRD provinsi," kata Sekretaris Provinsi Bengkulu Asnawi Lamat di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan petikan atau salinan surat pemberhentian itu merupakan dokumen penting sehingga dijemput langsung ke Jakarta, sesuai instruksi Mendagri.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Fatrolazi mengatakan setelah surat pemberhentian tersebut diterima secara kelembagaan maka proses penetapan Plt Gubernur menjadi Gubernur defenitif akan dimulai.

Proses tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam PP nomor 25 tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dijalankan.

"Sedangkan proses penetapan Wakil Gubernur masih melalui proses panjang yang akan menyusul setelah penetapan Gubernur defenitif," katanya.

Sebelumnya juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin resmi diberhentikan dari jabatannya setelah diputus bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung dan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

"Keputusan Presiden No 40/E/2012 pada intinya memutuskan terhitung mulai tanggal 10 Januari 2012 memberhentikan hak Agurin M Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu, masa jabatan tahun 2010 sampai dengan 2015," katanya.

Keputusan pemberhentian Agusrin ini diantarkan dengan salinan surat Menteri Sekretaris Kabinet Negara No B-26A/Kemsetneg/D-2/KN.00.112/04/2012 tertanggal 13 April 2012.Presiden menyerahkan pelaksanaan Surat Keputusan kepada Mendagri untuk segera ditindaklanjuti.(rni)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012