Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina siap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) pada Selasa (13/6) pukul 09.00 WIB.
"Besok (13/6), ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Mellisa menuturkan nantinya para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas.
Dia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa sang klien, David.
"Pada Kamis (15/6), paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menyebutkan, Mario Dandy Satriyo (20) mempunyai pengaruh di dalam sel tahanan sehingga bisa menghasilkan tekanan psikologis pada kliennya.
"Di tahanan itu, ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh dan banyak yang mendekati dia," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Happy menuturkan permintaannya kepada majelis hakim agar Shane tak dalam satu ruangan dengan Mario agar kliennya bisa menyaring pergaulan dan fokus persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mulai menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Selasa (6/6) pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Besok (13/6), ayah David akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Mellisa menuturkan nantinya para saksi akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas.
Dia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa sang klien, David.
"Pada Kamis (15/6), paman David, Rustam juga dijadwalkan akan bersaksi," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menyebutkan, Mario Dandy Satriyo (20) mempunyai pengaruh di dalam sel tahanan sehingga bisa menghasilkan tekanan psikologis pada kliennya.
"Di tahanan itu, ada 10 orang dan si Mario itu memang punya pengaruh dan banyak yang mendekati dia," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Happy menuturkan permintaannya kepada majelis hakim agar Shane tak dalam satu ruangan dengan Mario agar kliennya bisa menyaring pergaulan dan fokus persidangan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mulai menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Selasa (6/6) pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023