Mukomuko (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memberikan keringanan sanksi denda sapi milik warga miskin yang tertangkap dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Selama bulan Januari sampai sekarang sebanyak enam sapi yang kami tangkap karena dilepasliarkan. Sanksi denda  diterapkan kepada pemiliknya tetapi tidak sepenuhnya terhadap sapi milik warga miskin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 26 tahun 201 tentang penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di daerah itu, khusus sapi dendanya sebesar Rp1 juta per ekor.

Menurutnya, karena beberapa sapi yang ditangkap itu milik warga miskin di daerah ini, sehingga dibebankan denda tidak sebesar itu tetapi sekitar Rp500.000 per ekor.

"Untuk mendapatkan pinjaman saat ini tidak mudah. Jangankan sebesar  Rp1 juta, sebesara Rp300.000 - Rp500.000 saja mereka kesulitan mendapatkannya," ujarnya.

Kendati demikian, katanya, dalam laporan jumlah denda yang diterapkan kepada pemilik hewan ternak itu tetap sebesar Rp1 juta per ekor dan setoran untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 2,5 persen dari besaran denda.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015