Mukomuko (Antara) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Rabu, meminta masukan dari kepala desa terkait pembahasan empat rancangan peraturan daerah mengenai desa dan perangkatnya.

"Menyikapi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pelayanan masyarakat desa perlu dibuat payung hukumnya di daerah ini. Untuk itu kami minta masukan kepala desa mengenai aturan ini," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ery Zulhayat, di Mukomuko, Rabu.

Ery mengatakan hal itu saat membuka acara dengar pendapat atau "Hearing" antara Komisi I DPRD setempat dengan seluruh kepala desa, camat, dan lurah di daerah itu.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD setempat Armansyah, Waka I Ery Zulhayat, Ketua Komisi I DPRD Badrun Hasani, Anggota Komisi I H Musfar, Busril, dan Ali Saftaini.

Ery mengatakan, pertemuan ini untuk menerima masukan dari kepala desa mengenai empat raperda sebelum dibahas oleh Komisi I DPRD setempat.    

Empat raperda ini, yakni raperda kebijakan tentang pemilihan kepala desa serentak, raperda tata cara pengangkatan pejabat kepala desa, raperda pemilihan dan pemberhentian kepala desa,  raperda tentang perangkat desa.

Menurutnya, lembaga itu menginginkan setelah dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) tidak ada protes dan keberatan dari kepala desa dan perangkatnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015