Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperpanjang masa pendaftaran calon panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 di 34 dari 156 desa/kelurahan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Rejang Lebong Buyono di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan bahwa pendaftar calon PPS setiap desa/kelurahan minimal harus memenuhi dua kali kebutuhan, yakni sebanyak enam orang.
"Pendaftaran PPS di 34 desa dan kelurahan ini kami lakukan perpanjangan waktu selama 3 hari terhitung 9 sampai dengan 11 Mei. Pendaftarannya harus diperpanjang karena kuota pendaftarnya belum mencukupi dua kali kebutuhan," kata dia.
Menurut dia, belum terpenuhinya jumlah pendaftar calon PPS di 34 desa/kelurahan ini dikarenakan beberapa faktor, seperti kesulitan pendaftar mengakses aplikasi Siakba karena keterbatasan sinyal internet di tempat tinggal mereka.
Selain itu, kalangan pendaftar dari sejumlah desa/kelurahan ini juga kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan sehat karena harus melampirkan hasil pemeriksaan seperti tekanan darah dan kolesterol.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran calon PPS di 34 desa/kelurahan tersebut, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami mengajak masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat, khususnya yang bermukim di 34 desa/kelurahan, untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPS," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa masa tugas PPS selama 8 bulan dengan honor untuk jabatan ketua sebesar Rp1,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp1,3 juta/bulan.
Selain itu, petugas PPS juga akan mendapat santunan bila saat melaksanakan tugasnya mengalami hal-hal yang tak diinginkan seperti meninggal dunia dengan santunan sebesar Rp36 juta dan uang pemakaman Rp10 juta.
Bila mengalami cacat permanen akibat mengalami kecelakaan, kata dia, akan mendapat santunan sebesar Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,250 juta.
Sementara itu, untuk 34 desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota ini tersebar di Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Curup Tengah, Curup Timur, dan Kota Padang.
Berikutnya di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Sindang Dataran, dan Kecamatan Sindang Kelingi.
KPU Rejang Lebong perpanjang masa pendaftaran calon PPS Pilkada
Kamis, 9 Mei 2024 20:49 WIB 2142