Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan bahwa pendaftaran bagi calon wali kota pada pemilihan kepala daerah (pilkada) jalur independen atau perseorangan telah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad di Bengkulu, Rabu menyebutkan bahwa bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu perseorangan tanpa dukungan partai politik telah dapat menyerahkan syarat dukungan ke kantor KPU.
"Untuk jalur independen atau perseorangan hari ini sudah masuk tahapan nya. Bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota dapat menyerahkan dukungan dari sampai 12 Mei," ujar dia.
Syarat untuk bakal calon Wali Kota di Kota Bengkulu pada Pilkada 2024 secara perorangan harus memiliki dukungan sebanyak 22.600 orang.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menjelaskan bahwa sebanyak 22.600 dukungan tersebut diambil dari jumlah atau total daftar pemilih tetap (dpt) di Kota Bengkulu sebanyak 270.194 pemilih.
Untuk pengumpulan dukungan tersebut, dapat dilakukan oleh bakal calon pada Mei hingga Agustus 2024 dan untuk informasi selanjutnya terkait aturan dan persyaratan pada Pilkada 2024 masih menunggu arahan dari KPU.
"Tahapan pilkada secara umum sudah dimulai, tetapi sekali lagi secara juknis dan persetujuan masih menunggu informasi lebih lanjut," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, jumlah partisipasi pemilih di Kota Bengkulu pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai 84,48 persen atau 228.265 pemilih dari 270.194 dpt.
Untuk jumlah partisipasi pemilih di Kota Bengkulu mengalami peningkatan, dari 2019 yaitu 81 persen dan pada 2024 meningkat menjadi 84,48 persen.
Kemudian, partisipasi pemilih di Kota Bengkulu didominasi oleh kalangan milenial namun untuk angka belum dapat dirinci kan.
Dengan adanya peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, KPU Kota Bengkulu akan terus melakukan sosialisasi di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan pilkada.