Seorang suami berinisial AW (52) melaporkan perusahaan penyalur pekerja migran, PT Panca Banyu Ajisakti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami istrinya berinisial NN (22) di Arab Saudi.
AW bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Migran dan Keluarga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3441/VI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023.
"Alhamdulillah, sudah diterima dan kami mohon untuk ditindaklanjuti ke depannya. Untuk aparat-aparat yang bermain di belakang semua diusut tuntas dengan segala permainan semua ini dihukum yang ada di Indonesia ini," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
AW menjelaskan, menurut pengakuan istrinya NN yang saat ini berada di Arab Saudi, mereka menemukan kejanggalan, salah satunya adalah gaji sebesar 2.500 Riyal Saudi, namun dibayar tidak sesuai janji sejak berangkat pada 25 Oktober 2022.
"Istri saya hanya dibayar sekitar 1.200 Riyal Saudi, kemudian turun saat bulan ketiga menjadi 900 Riyal Saudi, lalu keempat 800 Riyal Saudi. Sampai akhirnya tidak mendapatkan bayaran sama sekali atas pekerjaan yang menimpanya," ucapnya.
"Di sana itu disana ditampung dulu di penampungan. Setelah satu bulan di sana baru dapat majikan. Setelah itu kan di sana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas seperti itu dengan air minum 3 liter untuk 10 orang dalam satu malam," ungkapnya.
Menurut dia, saat ini istrinya terkena sakit radang ginjal sebelah kiri. Sayangnya, sang istri tidak mendapatkan jaminan kesehatan sehingga berobat dengan ongkos sendiri dan apabila izin bekerja akan dipotong sebesar 40 riyal sehari.
Sementara dari komunikasi yang terakhir, kata AW, istrinya mengaku sudah tidak makan lima hari. Setelah dioper-oper dan bekerja kepada majikan ketiga istrinya sudah tidak mendapatkan gaji dan makan.
"Komunikasi sampai sekarang masih. Terakhir kondisi yang dirasakan sekarang ini karena lemah tidak makan sampai lima hari, sekarang ini tidak dikasih makan sama sekali hanya minum air putih saja. Kalau ketahuan video call ponselnya bakal disita," jelasnya.
Dalam laporannya AW dan kuasa hukumnya menyertakan pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
AW bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Migran dan Keluarga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3441/VI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023.
"Alhamdulillah, sudah diterima dan kami mohon untuk ditindaklanjuti ke depannya. Untuk aparat-aparat yang bermain di belakang semua diusut tuntas dengan segala permainan semua ini dihukum yang ada di Indonesia ini," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
AW menjelaskan, menurut pengakuan istrinya NN yang saat ini berada di Arab Saudi, mereka menemukan kejanggalan, salah satunya adalah gaji sebesar 2.500 Riyal Saudi, namun dibayar tidak sesuai janji sejak berangkat pada 25 Oktober 2022.
"Istri saya hanya dibayar sekitar 1.200 Riyal Saudi, kemudian turun saat bulan ketiga menjadi 900 Riyal Saudi, lalu keempat 800 Riyal Saudi. Sampai akhirnya tidak mendapatkan bayaran sama sekali atas pekerjaan yang menimpanya," ucapnya.
"Di sana itu disana ditampung dulu di penampungan. Setelah satu bulan di sana baru dapat majikan. Setelah itu kan di sana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas seperti itu dengan air minum 3 liter untuk 10 orang dalam satu malam," ungkapnya.
Menurut dia, saat ini istrinya terkena sakit radang ginjal sebelah kiri. Sayangnya, sang istri tidak mendapatkan jaminan kesehatan sehingga berobat dengan ongkos sendiri dan apabila izin bekerja akan dipotong sebesar 40 riyal sehari.
Sementara dari komunikasi yang terakhir, kata AW, istrinya mengaku sudah tidak makan lima hari. Setelah dioper-oper dan bekerja kepada majikan ketiga istrinya sudah tidak mendapatkan gaji dan makan.
"Komunikasi sampai sekarang masih. Terakhir kondisi yang dirasakan sekarang ini karena lemah tidak makan sampai lima hari, sekarang ini tidak dikasih makan sama sekali hanya minum air putih saja. Kalau ketahuan video call ponselnya bakal disita," jelasnya.
Dalam laporannya AW dan kuasa hukumnya menyertakan pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023