Bengkulu (Antara) - Sejumlah konsesi pertambangan emas dan batu bara yang diterbitkan pemerintah di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara dikhawatirkan akan mengganggu habitat Gajah Sumatra, satwa liar terancam punah yang hidup di kawasan Taman Wisata Alam Seblat.

"Ada tujuh perusahaan tambang emas dan batu bara yang memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, ini mengancam pelestarian Gajah Sumatra yang tersisa di Bengkulu," kata Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, Barlian di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan pemberian izin puluhan ribu hektare lahan untuk eksplorasi dan produksi tambang batu bara dan emas di wilayah itu dikhawatirkan justru mempercepat kepunahan Gajah Sumatra (Elephas maximus Sumatrae).

Padahal pada 2012 The International Union for Conservation of Nature (IUCN) meningkatkan status gajah sumatra menjadi satwa dengan kategori "endangered spesies" atau terancam punah.

"Pemerintah perlu mengkaji ulang sekaligus mencabut izin eksplorasi dan eksploitasi perusahaan tambang, termasuk izin pemanfaatan hutan kayu yang dipegang PT Anugerah Pratama Inspirasi," kata dia.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015