Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan oleh Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kami tegaskan KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan.
"Karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY (mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto) dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru," ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Ali Fikri, KPK sama sekali tidak bermaksud menunda-nunda atau menghindar dari praperadilan tersebut.
"Kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah disampaikan hakim di persidangan tadi," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada 26 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Dr. Hasbi Hasan, R.A., M.H., sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Sabtu (27/5).
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kami tegaskan KPK siap hadapi praperadilan tersebut karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri praperadilan yang diajukan tersangka Hasbi Hasan.
"Karena dalam waktu yang bersamaan ada dua sidang praperadilan, yaitu yang diajukan tersangka DTY (mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto) dan juga tim harus menghadiri sidang praperadilan di Pekanbaru," ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Ali Fikri, KPK sama sekali tidak bermaksud menunda-nunda atau menghindar dari praperadilan tersebut.
"Kami berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan dan hal itu sudah disampaikan hakim di persidangan tadi," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada 26 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Dr. Hasbi Hasan, R.A., M.H., sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id pada Sabtu (27/5).
Update Berita Antara Bengkulu di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023