Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil meringkus satu orang tersangka pelaku perampokan kendaraan bermotor atau begal yang kerap beraksi di jalan lintas Bengkulu-Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal tersebut ditangkap oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding usai merampok sepeda motor milik warga asal Kota Lubuklinggau, Sumsel.

"Tersangka yang diamankan ini ialah Da, umur 23 tahun warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki lantaran saat akan ditangkap melakukan perlawanan," kata dia.

Dia menjelaskan tersangka Da ini terlibat dalam kasus perampokan sepeda motor milik Ahmat Ivan Riansyah (23) warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, yang kesehariannya berdagang karpet keliling.

Korban ini kata dia, dibegal saat menjajakan dagangannya berupa karpet dengan sepeda motor berkeliling di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang pada Kamis (15/6) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Korban dihadang tersangka dengan menggunakan senjata tajam, dan kemudian merampas kendaraannya. Korban sendiri setelah kejadian itu langsung melaporkannya kepada petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Hengky Noprianto saat dihubungi terpisah mengatakan tersangka Da tersebut sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran terlibat dalam puluhan kasus begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau serta penjahat lintas provinsi.

"Dia sudah lama masuk dalam DPO Polres Rejang Lebong dan baru kali ini tertangkap," kata Iptu Hengky.

Sejauh ini pihaknya masih mengembangkan kasus yang dilakukan tersangka guna mencari tersangka lainnya yang kerap melakukan aksi kejahatan di jalan penghubung kedua provinsi tersebut.

Tersangka Da untuk sementara ini mereka jerat atas pelanggaran pasal 365 ayat dua (2) ke dua (2) dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023