Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) Adib Khumaidi meminta substansi Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dibuka secara transparan kepada publik menjelang proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR RI.
"Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan," kata Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, pada Senin (19/6) sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI dalam Rapat Tingkat I tentang Pengambilan Keputusan menyetujui untuk membawa draf RUU Kesehatan ke tahap lanjutan Tingkat II berupa Rapat Paripurna.
Adib mengatakan RUU Kesehatan merupakan regulasi untuk kepentingan kesehatan rakyat Indonesia serta kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa.
Sehingga, substansi hukum di dalam prosedural pembuatan regulasi undang-undang dan juga substansi konten di dalam isi undang-undang harus mencerminkan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 45, kata Adib menambahkan.
"Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU Kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process," katanya.
Adib mengatakan sikap bungkam pemangku kepentingan terkait terhadap substansi RUU Kesehatan justru menuai pertanyaan beragam dari publik.
"Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup?," katanya.
Keterbukaan terhadap informasi publik diharapkan Adib bisa membuka ruang di masyarakat mengawal proses pembuatan regulasi. "Kami tetap akan konsisten, secara substansi prosedur hukum di dalam regulasi materi yang ada di RUU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan jadwal Paripurna RUU Kesehatan masih menunggu Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.
"Yang mengagendakan ini adalah pimpinan DPR. Sampai saat ini, belum ada undangan untuk Bamus terkait hal itu. Draf RUU itu ada di sekretariat DPR," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan wacana kemunculan RUU Kesehatan telah ramai diperbincangkan sejak akhir 2022. Tapi, banyak pihak menganggap proses penyusunan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.
Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023, dengan melibatkan kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.
Dikatakan Budi, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI juga telah mengerjakan draf RUU Kesehatan sejak akhir tahun lalu dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi.
"Kalau ada yang tidak puas, keinginannya tidak masuk, itu saya rasa wajar di alam demokrasi, pemerintah juga tidak semuanya keinginan bisa 100 persen diterima," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Draf yang muncul sampai saat ini kita tidak tahu di dalam proses yang ada, saat kemarin mulai di Panitia Kerja (Panja) DPR RI melakukan pengesahan, bahkan sampai saat ini tidak ada keterbukaan substansi RUU Kesehatan," kata Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, pada Senin (19/6) sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR RI dalam Rapat Tingkat I tentang Pengambilan Keputusan menyetujui untuk membawa draf RUU Kesehatan ke tahap lanjutan Tingkat II berupa Rapat Paripurna.
Adib mengatakan RUU Kesehatan merupakan regulasi untuk kepentingan kesehatan rakyat Indonesia serta kepentingan ketahanan dan kemandirian bangsa.
Sehingga, substansi hukum di dalam prosedural pembuatan regulasi undang-undang dan juga substansi konten di dalam isi undang-undang harus mencerminkan nilai yang ada di Pancasila dan UUD 45, kata Adib menambahkan.
"Kami melihat di dalam sebuah proses pembuatan regulasi RUU Kesehatan omnibus law ini masih unprocedural process," katanya.
Adib mengatakan sikap bungkam pemangku kepentingan terkait terhadap substansi RUU Kesehatan justru menuai pertanyaan beragam dari publik.
"Terhadap sebuah hal yang tentunya perlu mendapat pertanyaan, kenapa bicara terkait dengan kepentingan kesehatan rakyat dilakukan secara tertutup?," katanya.
Keterbukaan terhadap informasi publik diharapkan Adib bisa membuka ruang di masyarakat mengawal proses pembuatan regulasi. "Kami tetap akan konsisten, secara substansi prosedur hukum di dalam regulasi materi yang ada di RUU Kesehatan belum mencerminkan kepentingan rakyat," ujarnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan jadwal Paripurna RUU Kesehatan masih menunggu Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.
"Yang mengagendakan ini adalah pimpinan DPR. Sampai saat ini, belum ada undangan untuk Bamus terkait hal itu. Draf RUU itu ada di sekretariat DPR," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan wacana kemunculan RUU Kesehatan telah ramai diperbincangkan sejak akhir 2022. Tapi, banyak pihak menganggap proses penyusunan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.
Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023, dengan melibatkan kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.
Dikatakan Budi, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI juga telah mengerjakan draf RUU Kesehatan sejak akhir tahun lalu dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi.
"Kalau ada yang tidak puas, keinginannya tidak masuk, itu saya rasa wajar di alam demokrasi, pemerintah juga tidak semuanya keinginan bisa 100 persen diterima," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023