"Kami mengusulkan agar RUU Kesehatan ditunda pengesahannya, kemudian dilakukan revisi secara lebih kredibel dengan melibatkan tim profesional kepakaran, serta seluruh pemangku kepentingan," kata Perwakilan FGBLP Laila Nuranna dalam acara konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Laila mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah isu yang perlu dipertimbangkan terkait RUU Kesehatan, setelah membaca, menelaah, serta mendiskusikan secara seksama dengan berbasis bukti.
Baca juga: IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan jelang pengesahan
Baca juga: IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan jelang pengesahan
Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tersebut mengusulkan agar penyusunan RUU Kesehatan dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif.
"Langkah-langkah perbaikan, peningkatan kualitas perumusan, serta partisipasi publik, harus menjadi fokus untuk mencapai RUU Kesehatan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, tidak ada urgensi dan kegentingan mendesak untuk pengesahan RUU Kesehatan saat ini.
Dia menyebutkan hampir semua UU yang ada masih relevan digunakan, dan tidak ditemukan adanya pengulangan dan kontradiksi antar satu UU dengan UU lainnya.
Oleh karena itu, FBGLP mengusulkan petisi untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan yang telah ditandatangani oleh 84 Guru Besar lintas keilmuan dan profesi dan terus bertambah.
Baca juga: IDI diminta tolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law
Oleh karena itu, FBGLP mengusulkan petisi untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan yang telah ditandatangani oleh 84 Guru Besar lintas keilmuan dan profesi dan terus bertambah.
Baca juga: IDI diminta tolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law
Meskipun demikian, Laila menyatakan pihaknya siap untuk ikut berkontribusi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesempurnaan RUU Kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap RUU Kesehatan merupakan hal yang wajar dalam diskusi dalam alam demokrasi.
"Kalau ada yang merasa, kok saya kasih seratus (masukan-red), tidak semuanya diterima, ya wajar. Kami lihat, dari seratus yang masuk akal cuma 50, DPR lihat yang masuk akal cuma 40. Diskusi itu terjadi," katanya dalam Podcast Kabinet "Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan" (3/7).
Menkes Budi juga menyebutkan RUU Kesehatan sudah dipersiapkan sejak Desember 2022 melalui peran serta masyarakat. Sosialisasi berlanjut pada agenda public hearing oleh pemerintah sejak Februari sampai akhir April 2023
Selama periode tersebut, Kemenkes telah menggelar 150 kegiatan mengundang 1.200 institusi, 7.000 tamu undangan hingga menghasilkan 6.000 masukan yang dipertimbangkan.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News