Petugas Kepolisian Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, mengamankan TI (42) oknum Aparatur Sipil Negara warga Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tersangka merupakan ASN aktif dan korban merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, Kamis. 

Ia diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak Kandung sendiri berinisial IY (22).  

Pada Rabu (21/6) pukul 01.40 WIB, tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi prostitusi yang melibatkan mucikari dengan TI.

Usai diselidiki, sekira jam 02.40 WIB, petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan menangkap pelaku hingga digelandang ke kantor polisi untuk penyidikan.

Disampaikan bahwa, bersama tersangka diamankan uang tunai Rp250 ribu, satu buah HP, dan pakaian korban. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023