Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu merekomendasikan izin usaha pengeluaran rotan dari kawasan hutan produksi terbatas Air Ipuh II.

"Usaha milik Syamsuri itu pengambilan rotan di hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh II. Usaha itu telah terbit izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Fernandi, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi pengambilan rotan dalam kawasan hutan yang diusulkan oleh pengusaha itu dan memang disana ada potensinya.

Ia menyebutkan, seluas 200 hektare lokasi lahan pengambilan rotan dari HPT Air Ipuh II tersebut dengan jumlah produksi maksimal 20 ton per satu izin.

"Jumlah rotan yang dikeluarkan dalam kawasan hutan itu maksimal 20 ton per izin. Kalau masih ada lagi potensi rotan harus menggurus izin lagi," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015