Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016—2019 Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Angin disebut JPU KPK terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00," kata JPU.
Ia melanjutkan, "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun."
Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ungkap jaksa.
Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, Angin Prayitno pun menyatakan protes.
"Zalim!" kata Angin setelah mendengarkan tuntutan.
Dalam perkara pertama, Angin Prayitno selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II pada tahun 2011—2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2016—2019 dinilai terbukti bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang seluruhnya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus untuk Angin adalah Rp3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp25.767.667.100,00.
Dadan Ramdani saat peristiwa pidana berlangsung menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada tahun 2014—September 2019.
Penerimaan tersebut berasal dari tujuh wajib pajak.
Dalam dakwaan kedua, Angin Prayitno disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014—2019 senilai Rp29.505.167.100,00 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000,00.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Angin disebut JPU KPK terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Angin Prayitno juga dituntut untuk bayar uang pengganti sejumlah uang kejahatan yang dinikmatinya.
"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp29.505.167.100,00," kata JPU.
Ia melanjutkan, "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun."
Menurut jaksa, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Angin Prayitno.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," ungkap jaksa.
Hal meringankan, kata dia, adalah Angin Prayitno bersikap sopan di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, Angin Prayitno pun menyatakan protes.
"Zalim!" kata Angin setelah mendengarkan tuntutan.
Dalam perkara pertama, Angin Prayitno selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II pada tahun 2011—2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2016—2019 dinilai terbukti bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang seluruhnya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus untuk Angin adalah Rp3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp25.767.667.100,00.
Dadan Ramdani saat peristiwa pidana berlangsung menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada tahun 2014—September 2019.
Penerimaan tersebut berasal dari tujuh wajib pajak.
Dalam dakwaan kedua, Angin Prayitno disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014—2019 senilai Rp29.505.167.100,00 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000,00.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023