Mukomuko, (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan mengadakan penyuluhan terkait jenis pukat yang tidak boleh digunakan oleh nelayan di daerah itu.
"Diadakan penyuluhan terlebih dahulu. pelaksanaannya di Kecamatan Kota Mukomuko dan kepada nelayan Desa Pasar Bantal," kata Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rosdin Efendi, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, penyuluhan ini diadakan dua kali di daerah itu dengan melibatkan pihak kepolisian resor setempat dan TNI Angkatan Laut.
Saat ini, katanya, pihaknya masih menunggu pencairan anggaran untuk kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pukat yang dilarang itu.
Menurutnya, penyuluhan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan nelayan di daerah tentang jenis pukat yang dilarang dan dampak kerusakan ekosistem laut akibat menggunakan pukat tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyuluhan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang alat tangkap nelayan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
"Diadakan penyuluhan terlebih dahulu. pelaksanaannya di Kecamatan Kota Mukomuko dan kepada nelayan Desa Pasar Bantal," kata Kabid Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rosdin Efendi, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, penyuluhan ini diadakan dua kali di daerah itu dengan melibatkan pihak kepolisian resor setempat dan TNI Angkatan Laut.
Saat ini, katanya, pihaknya masih menunggu pencairan anggaran untuk kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pukat yang dilarang itu.
Menurutnya, penyuluhan ini untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat dan nelayan di daerah tentang jenis pukat yang dilarang dan dampak kerusakan ekosistem laut akibat menggunakan pukat tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyuluhan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang alat tangkap nelayan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015