Kepolisian Resor Lamandau, Kalimantan Tengah, menangani kasus pencurian kendaraan motor yang melibatkan enam orang pelaku masih anak-anak berusia di bawah umur.

Kapolres Lamandau Ajun Komisaris Besar Polisi Bronto Budiyono saat merilis kasus itu di Lamandau, Senin, mengatakan enam pelaku yang kini menjalani proses hukum itu masing-masing berinisial R (15), GD (15), MA (17), HP 14, M (16), dan C (17).

Mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lamandau dan Polsek Delang pada pekan lalu setelah ada laporan dari masyarakat yang mengetahui kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu.

"Terungkapnya kasus curanmor ini karena ada warga melihat salah satu pelaku membawa kendaraan hasil curian milik warga Kecamatan Delang hingga akhirnya melakukan pengejaran dan ditangkap di lokasi yang berbeda di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat," katanya.

Ia menjelaskan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Rabu (26/6). Awalnya polisi meringkus satu pelaku di Kabupaten Lamandau wilayah Polsek Delang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima pelaku lainnya bisa ditangkap pada suatu tempat di daerah Kabupaten Ketapang yang berbatasan dengan Kabupaten Lamandau.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita delapan unit sepeda motor hasil curian yang kini juga sudah diamankan di Polres Lamandau sebagai barang bukti.

"Pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka ini semuanya berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalbar," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan masing-masing satu unit sepeda motor Honda CRF, Honda Revo Fit, Honda Beat, Honda Supra, Honda Revo, dan tiga unit sepeda motor lainnya yang belum ada pelapornya.

"Mengingat para tersangka usianya masih di bawah umur maka perkara tersebut akan dilakukan proses diversi terlebih dahulu. Jika tidak terjadi kesepakatan maka proses hukum akan dilanjutkan sampai tahap selanjutnya," jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Adi Wibowo

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023