Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu dan tim gabungan menangkap empat tersangka yang merupakan komplotan aksi pencurian kendaraan bermotor di 13 lokasi di Kota Bengkulu.
Keempat tersangka tersebut yaitu BA (21), IP (21), RA (21), dan RJ warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang ditangkap oleh anggota kepolisian di Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
"Tim gabungan kita (Polresta, Polda Bengkulu)berhasil menangkap komplotan Curanmor dari Rejang Lebong yang beraksi di Kota Bengkulu," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, salah satu tersangka yang ditangkap tersebut yaitu RJ merupakan calon siswa (casis) anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Berdasarkan pengakuan para tersangka itu 20 lokasi tempat kejadian perkara (TKP), namun setelah dilakukan sinkronisasi yang ketemu di kita (alat bukti) ada 13 TKP dan yang lain akan kita sinkronisasi lagi apakah benar kejadian tersebut benar dan alat buktinya ada," terang dia.
Untuk modus yang digunakan oleh komplotan pencurian kendaraan bermotor tersebut yaitu dengan melakukan pemantauan atau monitoring terhadap target kendaraan yang ingin dicuri.
Kemudian, setelah situasi dianggap aman, maka keempat tersangka tersebut melancarkan aksi curanmor dengan merusak kunci stang kendaraan.
"Empat pelaku ini saling berbagi peran dalam melancarkan aksi curanmor. Mereka datang ke Kota Bengkulu dengan tujuan mencuri," sebutnya.
Lanjut Sudarno, berdasarkan keterangan tersangka, hasil pencurian kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk kebutuhan bersenang-senang, mengkonsumsi minuman keras dan lainnya.
Meskipun demikian, saat ini anggota kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap tersangka curanmor tersebut, sebab diduga keempatnya telah beraksi di beberapa lokasi.