Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pembatasan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah swasta di wilayah itu.

Kepala Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevie di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pembatasan penerimaan siswa baru ini dilakukan untuk pemerataan siswa khususnya tingkat SD dan SMP pada tahun ajaran 2023/2024 di Kabupaten Rejang Lebong.

"Pembatasan ini diberlakukan pada proses PPDB tingkat SD dan SMP swasta di bawah naungan Kemendikbudristek. Pembatasan ini dilakukan untuk pemerataan siswa," kata dia.

Dia menjelaskan pembatasan pelaksanaan PPDB untuk SD dan SMP swasta di Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan karena dalam pelaksanaan PPDB di sekolah swasta tidak diberlakukan sistem zonasi seperti di sekolah negeri.

Untuk pelaksanaan PPDB tingkat SMP swasta di daerah itu pihaknya membatasi maksimal enam rombongan belajar (rombel), di mana satu rombelnya minimal 20 orang dan maksimal 32 orang.

Kemudian untuk PPDB tingkat SD swasta pihaknya membatasi hanya empat rombel, dengan jumlah siswa per rombel minimal 20 orang dan maksimal 28 orang.

Kebijakan pembatasan penerimaan siswa baru tingkat SD dan SMP swasta di Kabupaten Rejang Lebong itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Peraturan Bupati Rejang Lebong ini merupakan turunan dari Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk PPDB. Kami berharap seluruh sekolah swasta menaatinya," kata Rezza.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023