Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengingatkan semua guru pendidikan anak usia dini hingga sekolah tingkat menengah pertama dan atas di lingkungan instansi ini harus masuk kerja setelah libur Lebaran 2024 pada hari Senin (22/4).
"Senin (22/4) harus masuk kerja seperti biasa," kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Ramon Hoski di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan pihaknya akan melaksanakan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah untuk memastikan sekolah menjalankan aktivitas belajar seperti biasa.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko sejak tahun 2023 menerapkan disiplin pegawai dengan cara melakukan sidak kehadiran guru pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri.
Ia mengatakan membagi beberapa orang pejabat dan staf di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua-tiga kelompok untuk melakukan sidak di sekolah-sekolah daerah ini. Sasaran kegiatan sidak yakni sebanyak 126 SD, 47 SMP negeri, dan 175 PAUD.
Ia berharap semua guru PAUD hingga SMP di daerah ini masuk dan melakukan aktivitas belajar dan mengajar seperti biasa setelah libur lebaran.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Niko Hafri memperkirakan tingkat kehadiran ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran sebesar 80 persen, sedangkan sebanyak 20 persen ASN yang tidak hadir karena sakit, cuti, dan tanpa keterangan.
Terhadap ASN yang izin dan cuti, ia meminta yang bersangkutan menyampaikan surat izin dan cuti ke pemerintah daerah.
Sedangkan ASN tidak hadir tanpa keterangan, pihaknya akan melaporkan kepada sekretaris daerah, selanjutnya sekda yang meneruskan ke kepala OPD untuk memberikan sanksi disiplin kepada ASN.
Ia menyebutkan tercatat sebanyak 2.370 aparatur sipil negara di daerah itu yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).