Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta kalangan petani di daerah itu agar bergabung dalam kelompok tani sehingga bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dan bantuan pemerintah lainnya.

"Ayo kita ajak kita ajak keluarga, sanak famili dan tetangga kita yang berprofesi sebagai petani agar bergabung atau membentuk kelompok tani agar bisa dapat pupuk bersubsidi dan bantuan lainnya dari pemerintah pusat maupun pemda," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Rejang Lebong Zulkarnain di Rejang Lebong, Sabtu.

Dia menjelaskan jumlah petani di Kabupaten Rejang Lebong yang telah tergabung dengan kelompok tani saat ini baru berkisar 30 persen dari 100 ribu lebih jumlah petani yang ada di daerah itu.

Ia mengatakan pendistribusian pupuk bersubsidi dan bantuan pemerintah dalam bentuk bibit, obat-obatan serta lainnya disalurkan melalui kelompok per orangan, sehingga mereka yang belum tergabung dalam kelompok tani tidak bisa mendapatkannya.

"Sebagai informasi untuk kuota pupuk bersubsidi untuk tanaman kopi jenis NPK Ponska yang diusulkan oleh kelompok tani melalui e-alokasi setiap hektarenya per tahun bisa mendapat 995 kg. Kalau tidak tergabung di kelompok maka petani tidak bisa dapat itu," terangnya.

Untuk menggerakkan petani setempat bergabung atau membentuk kelompok tani, tambah dia, Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi juga sudah menerbitkan surat edaran tertanggal 28 Januari 2022 yang ditujukan kepada 15 camat di daerah itu guna menginventarisir petani yang belum masuk kelompok tani dan membentuk kelompok tani.

Dalam surat itu menginstruksikan kepada 15 camat agar memerintahkan kepala desa/lurah untuk melakukan pendataan, dan petani yang belum bergabung dalam kelompok tani diminta agar segera bergabung atau membentuk kelompok tani dengan berkoordinasi kepada petugas balai penyuluh pertanian (BPP) yang ada di kecamatan masing-masing.

Sementara itu alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 ini sebanyak 10.588 ton, terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.200 ton, pupuk NPK sebanyak 5.264 ton dan NPK formula khusus 124 ton.

"Sesuai Permentan nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, hanya ada 9 komoditas yang bisa menyerapnya yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu rakyat," jelas dia.

Sedangkan di luar 9 komoditas yang telah ditetapkan dalam Permentan ini seperti tanaman sawit, karet, kol, wortel, dan sayur mayur lainnya tidak bisa mengajukan permintaan di e-alokasi karena tidak masuk dalam menu di e-alokasi.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023