Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu mendorong kalangan masyarakat di wilayah itu untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Hermansyah Siregar dalam kegiatan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kekayaan intelektual tersebut baik milik perorangan, badan usaha maupun pemerintah daerah.

"Kami terus mendorong masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong maupun kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang mereka miliki mulai dari merek produk yang ada hingga indikasi geografis," kata dia.

Dia menjelaskan pendaftaran kekayaan intelektual ini akan memberikan keuntungan mulai dari mencegah di klaim oleh pihak lain hingga meningkatkan nilai dari kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Sejauh ini di Provinsi Bengkulu, kata dia, untuk pendaftaran merek produk sudah ada 372 merek yang didaftarkan terhitung sejak 2019 hingga tahun 2023 ini.

Sedangkan untuk indikasi geografis yang telah didaftarkan baru ada tiga yakni Kopi Robusta Rejang Lebong, Kopi Robusta Kepahiang dan Batik Besurek Bengkulu.

"Untuk indikasi geografis ini ada juga yang masih proses seperti Jeruk Kalamansi dari Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kain Bupak dari Kabupaten Seluma," terangnya.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Rejang Lebong Asli Samin yang menghadiri kegiatan ini menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu yang telah melaksanakan sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di daerah itu sehingga memberikan pengetahuan kepada masyarakat Rejang Lebong.

"Di Kabupaten Rejang Lebong ini banyak kekayaan intelektual yang bisa kita daftarkan, dan kegiatan ini sangat bagus karena meningkatkan pengetahuan kita semua tentang pendaftaran kekayaan intelektual," jelas dia.

Dikatakan Asli Samin kendati di daerah itu banyak merek yang bisa didaftarkan namun karena kurangnya informasi sehingga tidak didaftarkan oleh masyarakat, dan diharapkan kedepannya akan banyak lagi produk KI yang didaftarkan.

Dia menambahkan untuk indikasi geografis di Kabupaten Rejang Lebong memiliki beberapa produk yang bisa didaftarkan seperti lima varietas durian, tiga varietas pisang dan satu jenis aren yang juga merupakan varietas lokal Rejang Lebong yang bisa didaftarkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023