Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan "tempalak mirah" Kabupaten Bangka Selatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) guna menjaga kelestarian ikan hias khas daerah itu.
"Dengan adanya pencatatan KIK ini maka tempalak mirah telah terlindungi sebagai sumber daya genetik dan harus dijaga kelestariannya," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Kemenkumham Republik Indonesia telah menerbitkan pencatatan KIK tempalak mirah Bangka Selatan ini pada 14 Agustus 2024 dengan komunitas Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung sebagai upaya melindungi sumber daya genetik dan kelestarian ikan khas Kepulauan Babel khususnya Bangka Selatan.
"Kita berharap dengan pencatatan KIK ini akan timbul nilai ekonomi yang berdampak terhadap peningkatan perekonomian masyarakat daerah ini," ujarnya.
Menurut dia, KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan sehingga peran pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK.
Oleh karena itu, mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting karena bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka tersebut.
"KIK ini merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan khususnya di Bangka Selatan," katanya.
Pembina Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung "The Tanggokers" Swarlanda mengatakan ikan tempalak mirah (Betta burdigala) merupakan jenis ikan air tawar endemik yang berasal dari Pulau Bangka dan hanya bisa ditemukan penyebaran alaminya di Pulau Bangka, khususnya di Bangka Selatan.
"Ikan ini merupakan ikon identitas yang dimiliki Pulau Bangka, khususnya Bangka Selatan, yang bisa dibuktikan secara ilmiah," katanya.
Ia menyatakan jenis ikan tempalak mirah ini juga status keberadaannya di alam berdasarkan IUCN Red List Consert Internasional sebagai menyandang status criticaly andangered yang berarti kritis di alam dan satu tahap lagi punah di alam.
"Saat ini ikan tempalak mirah terancam punah karena hancurnya habitat akibat dampak pertambangan timah dan perkebunan kelapa sawit yang telah mengubah habitatnya," katanya.
Ia berharap dengan terdaftarnya tempalak mirah ini menjadi KIK agar semua orang bisa melihat dan mendengar akan kelestarian habitat ikan khas daerah yang terancam punah karena ini adalah ikon identitas Bangka Belitung, khususnya Bangka Selatan, yang tidak dimiliki daerah lain.
"Besar harapan kita adanya kawasan konservasi khusus, terutama pada habitat alami yang masih tersisa untuk ikan jenis ini, agar tidak tinggal cerita dan ke depan masih bisa dilihat anak cucu kita," katanya.
Pelestarian "tempalak mirah": Ikan khas Bangka Selatan terdaftar sebagai KIK
Selasa, 20 Agustus 2024 11:29 WIB 5446