Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menambah alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin yang terjerat berbagai perkara pidana dan perdata dari tiga perkara menjadi empat perkara.
"Program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin masih ada tahun ini sebanyak empat perkara, bertambah dari tahun sebelumnya tiga kasus," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko M Arpi di Mukomuko, Selasa.
Dia mengatakan pemerintah daerah ini menjalin kerja sama (MoU) dengan lembaga bantuan hukum (LBH) untuk melaksanakan program bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang terjerat kasus pidana dan perdata.
Ia menambahkan pihaknya saat ini sudah menerima proposal usulan kerja sama dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu, selanjutnya pemda dan LBH ini akan menandatangani MoU (memorandum of understanding).
"Tahun kemarin, kami bekerja sama dengan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu karena lembaga itu sudah punya rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujarnya.
Meskipun alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 untuk sebanyak tiga perkara, kata Arpi, tetapi yang terealisasi hanya dua perkara, sedangkan satu perkara lainnya tidak bisa digunakan.
Dia mengatakan tahun 2024 ada lembaga bantuan hukum lain yang mengajukan usulan kerja sama dengan pemerintah daerah ini, tetapi lembaga itu belum ada rekomendasi Kemenkumham RI.
Kemudian juga, kata Arpi, ada usulan pendampingan perkara warga miskin dari lembaga yang sudah ada rekomendasi dari Kemenkumham, tetapi tidak ada waktu lagi karena sudah di akhir tahun 2024.
Dia memastikan hampir sebagian perkara termasuk yang menjadi korban perkara narkoba dan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa memanfaatkan program ini, kecuali perkara tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, katanya, warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah.