Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan memeriksa kebenaran laporan warga terkait keberadaan tambang galian C batu ilegal di Sungai Batang Muar di daerah itu.

"Kami juga menerima laporan dari warga tersebut tetapi harus kami periksa dahulu kebenarannya," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko Risber A Razak, di Mukomuko, Rabu.

Sebanyak 18 orang warga Desa Semundam dan Desa Sibak yang juga pemilik lahan perkebunan dekat Sungai Batang Muar secara tertulis menyampaikan penolakan perpanjangan izin galian C di sungai di wilayahnya kepada bupati setempat.  

Ia mengatakan, instansi itu mengajak instansi terkait lainnya seperti Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum untuk memeriksa tambang galian C batu itu.

Sebelum ada bukti dan kebenaran terkait tambang galian C batu yang sudah habis masa berlaku izinnya itu beroperasi lagi, katanya, pihaknya tidak bisa memutuskan sanksi pelanggarannya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015