Kota Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa alat operasional dan aktivitas tambang ilegal di hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah disita dan dihentikan sementara.
"Saat ini tambang batu bara ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Daun telah dihentikan dan aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menyita alat operasional," kata dia di Balai Semarak Kota Bengkulu, Rabu.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler menyebutkan bahwa keberadaan tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung tersebut merupakan perampokan aset negara sehingga harus ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan tambang yang ada di Bengkulu dan memastikan perusahaan tambang memiliki izin yang legal.
"Selain itu saya minta agar aparat kepolisian bertindak dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut agar tidak ada lagi temuan tambang ilegal di Provinsi Bengkulu," ujar Dempo.
Sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta pengawas tambang telah melakukan pemeriksaan dilokasi tersebut tepatnya Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi tambang ilegal dalam kawasan hutan dan lokasi tambang tersebut merupakan lahan pendukung tambang batu bara milik PT Bukit Sunur.
"Memang ada indikasi tambang ilegal tapi kawasan tersebut telah masuk ke dalam kawasan tambang PT Bukit Sunur yang sebagai lahan pendukung tapi dilakukan penambangan dari pihak luar dan saat ini dalam penyelidikan," terang Rohidin.
Diketahui Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari hasil pengecekan di lapangan diketahui memang benar telah terjadi aktivitas tambang batu bara ilegal di Hutan wilayah Bengkulu Tengah, yang dahulunya merupakan area bekas tambang batubara PT Bukit Sunur atau sekitar 2,4 kilometer dari hutan lindung.
"Para penambang batu bara ilegal tersebut telah menghancurkan area bekas tambang PT Bukit Sunur yang sudah direklamasi seluas kurang lebih satu hektare," terang Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu Yudi Riswanda.