Kota Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa alat operasional dan aktivitas tambang ilegal di hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah disita dan dihentikan sementara.
"Selain itu saya minta agar aparat kepolisian bertindak dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut agar tidak ada lagi temuan tambang ilegal di Provinsi Bengkulu," ujar Dempo.
Sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta pengawas tambang telah melakukan pemeriksaan dilokasi tersebut tepatnya Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya indikasi tambang ilegal dalam kawasan hutan dan lokasi tambang tersebut merupakan lahan pendukung tambang batu bara milik PT Bukit Sunur.
"Memang ada indikasi tambang ilegal tapi kawasan tersebut telah masuk ke dalam kawasan tambang PT Bukit Sunur yang sebagai lahan pendukung tapi dilakukan penambangan dari pihak luar dan saat ini dalam penyelidikan," terang Rohidin.
Diketahui Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu, mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.