Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan satu unit kendaraan roda empat pengangkut 1,5 meter kubik kayu diduga ilegal yang ditingalkan sopirnya.

Menurut keterangan Kabag Ops Polres Rejanglebong, Kompol Rusdi, Rabu, mobil yang ditinggalkan sopirnya itu bernomor polisi B 9457 NAF.

Saat petugas menghentikan kendaraan pengakut kayu yang sudah berbentuk papan dan balok ini, sopir langsung melarikan diri sehingga kendaraan dan kayu olahan ini langsung diamankan ke mapolres setempat, Selasa (3/3) malam.

"Jenis kayunya kami belum tahu. Kemudian siapa pemilik mobil dan kayu ini juga belum diketahui, karena saat dihentikan petugas sopirnya langsung melarikan diri, sehingga petugas kemudian mengamankan kendaraan dan kayu olahannya di Mapolres Rejanglebong," katanya.

Penangkapan kayu yang diduga hasil penebangan liar itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas kepolisian yang menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan kayu.

Kemudian unit tindak pidana tertentu (Tipiter) yang pada Selasa (3/3) malam  berhasil mengamankan kendaraan pengangkut kayu ini ketika melintas di jalan Sapta Marga Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan.

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015