Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu mengamankan tersangka penggelapan 30 sepeda motor yang beroperasi antarprovinsi.
Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar di Rejanglebong, Minggu mengatakan tersangka ialah Jhon Kenedi (44) warga Kota Curup, Rejanglebong.
"Tersangka yang diamankan itu selama ini masuk buron sejak tahun 2015 lalu, yang bersangkutan diamankan petugas saat bersembunyi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan," ujarnya.
Tersangka penggelapan kendaraan bermotor tersebut, kata dia, dijerat dengan pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.
Kendaraan yang digelap ini itu milik korban di Rejanglebong, Kepahiang dan wilayah lainnya di Bengkulu serta sejumlah daerah di Sumsel.
Modus yang digunakan tersangka adalah meminjam atau berpura-pura untuk membeli rokok atau yang lainnya. Kendaraan ini selanjutnya dibawa lari oleh tersangka keluar daerah untuk dijual.
Tersangka penggelapan kendaraan antarprovinsi itu sendiri saat akan ditangkap petugas berusaha kabur ke dalam perkebunan di Kota Lubuklinggau, Sumsel, sehingga dilumpuhkan petugas tembakan.
"Tersangka ini saat akan diamankan petugas berupaya kabur ke dalam kebun warga, kendati saat itu petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke atas," ujarnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas penyidik Polres Rejanglebong, guna mengembangkan kasusnya karena kemungkinan masih ada warga lainnya yang menjadi korban penggelapan tersangka.***2***
Polisi tangkap tersangka penggelapan puluhan sepeda bermotor
Minggu, 17 April 2016 19:21 WIB 1275