Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan peraturan kampanye Pemilu 2024 kepada pengurus partai politik dan masyarakat di daerah ini.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Novfry Iranas di Rejang Lebong, Senin, mengatakan sosialisasi peraturan kampanye Pemilu 2024 diisi oleh pemateri dari akademisi Universitas Bengkulu (Unib), komisioner KPU Provinsi Bengkulu, dan komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 17 dan 18 Juli 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tentang produk hukum dan peraturan Bawaslu, serta peraturan kampanye Pemilu 2024," kata dia.

Dia menjelaskan pada kegiatan sosialisasi itu kalangan pengurus peserta Pemilu 2024 di daerah ini harus mengetahui berbagai peraturan kampanye sehingga tidak terjadi pelanggaran yang bisa berdampak terhadap sanksi administrasi maupun pidana pemilu.

"Selain untuk menambah pengetahuan bersama, sosialisasi tentang peraturan kampanye peserta Pemilu 2024 ini agar kita bersama-sama dapat menciptakan Pemilu 2024 yang kondusif, damai, dan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.

Para peserta yang dilibatkan dalam sosialisasi selama dua hari tersebut, kata Novfry, sebanyak 60 orang yang berasal 18 pengurus parpol di Kabupaten Rejang Lebong, penghubung 12 bakal calon DPD RI, KPU, anggota TNI/Polri, dan ASN Pemkab Rejang Lebong.

Dia berharap peserta kegiatan ini nantinya bisa menyerap ilmu pengetahuan yang disampaikan para pemateri sehingga bisa diterapkan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, Kurniawan Eka Saputra akademisi dari Universitas Bengkulu menyampaikan materi tentang urgensi pendidikan politik dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, di mana pengurus parpol dan masyarakat harus memahaminya sehingga tidak salah dan melanggar ketentuan kepemiluan.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023