Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan klarifikasi awal terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, A Gunawan dan Sekretaris, Ilham Putra terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.
Pemeriksaan atau klarifikasi awal tersebut dilakukan guna memastikan apakah informasi yang diterima terkait dugaan yang bersangkutan melakukan mobilisasi kepala daerah untuk memilih salah satu pasangan calon kepada daerah di Kota Bengkulu.
"Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, beliau sudah datang ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu berkaitan dengan informasi awal yang disampaikan ke kita soal adanya mobilisasi kepala sekolah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tersebut, kepala dan sekretaris Dinas Dikbud Kota Bengkulu menerangkan bahwa kegiatan yang melibatkan banyak orang tersebut merupakan verifikasi untuk pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tapi sudah kita tanyakan dan beliau menyampaikan bahwa ketika ada kegiatan yang melibatkan banyak orang merupakan kegiatan verifikasi untuk pendaftaran PPPK guru honorer. Kita konfirmasi juga terkait rekaman suara yang diduga kepala sekolah di Kota Bengkulu dan beliau mengaku tidak tahu terkait hal tersebut dan memastikan tidak ada arahan untuk kepala sekolah," jelas dia.
Meskipun demikian, terang Ahmad, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait informasi awal yang telah diterima dan hasil klarifikasi yang disampaikan oleh Kadis dan Sekretaris Dikbud Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan diduga melanggar dua aturan pemilihan umum.
Ahmad menjelaskan bahwa dua aturan yang diduga dilanggar oleh ASN tersebut yaitu undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan perundang-undangan lainnya soal netralitas pegawai negeri sipil.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait ASN di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Dugaan pelanggaran nya kemungkinan ada dua dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 ASN dilarang berpihak dan tidak pidana pemilihan, kemudian statusnya sebagai ASN pasti melanggar perundang-undangan lainnya," kata dia.