Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyatakan berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024.
"Yang bersangkutan telah melakukan klarifikasi ke Bawaslu Kota Bengkulu dan peristiwa tersebut tidak ada berdasarkan hasil keterangan dari Kepala Dinas yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Dikbud," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Bawaslu lakukan klarifikasi Kadis Dikbud Bengkulu terkait netralitas
Ia menerangkan, pemeriksaan atau klarifikasi awal dilakukan guna memastikan apakah informasi yang diterima terkait dugaan yang bersangkutan melakukan mobilisasi kepala daerah untuk memilih salah satu pasangan calon kepada daerah di Kota Bengkulu.
Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tersebut, kepala dan sekretaris Dinas Dikbud Kota Bengkulu menerangkan bahwa kegiatan yang melibatkan banyak orang tersebut merupakan verifikasi untuk pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Tapi kita sudah tanyakan dan beliau menyampaikan bahwa ketika ada kegiatan yang melibatkan banyak orang merupakan kegiatan verifikasi untuk pendaftaran PPPK guru honorer. Kita konfirmasi juga terkait rekaman suara yang diduga kepala sekolah di Kota Bengkulu dan beliau mengaku tidak tahu terkait hal tersebut dan memastikan tidak ada arahan untuk kepala sekolah," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu: Empat laporan politik uang di Rejang Lebong tidak terbukti
Sebelumnya, Bawaslu melakukan penelusuran terkait dugaan keterlibatan salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu dan diduga melanggar aturan pemilihan umum.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu terkait ASN di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Dugaan pelanggarannya kemungkinan ada dua dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ASN dilarang berpihak dan tidak pidana pemilihan, kemudian statusnya sebagai ASN pasti melanggar perundang-undangan lainnya," kata dia.