Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya 'deal' dan aliran uang dalam proses transaksi jual beli lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Hal tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yaitu Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM Perusahaan Gula Assembagoes Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman Perusahaan Gula Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK dalami "fee" Rafael Alun untuk pengurusan wajib pajak
Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (18/7) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai efek dari 'deal' tersebut dalam proses jual beli dimaksud. Dia mengatakan saat tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Baca juga: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan di PTPN XI
Ali Fikri mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, namun belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7).
Menurut dia, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Hal tersebut ditemukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yaitu Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM Perusahaan Gula Assembagoes Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman Perusahaan Gula Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Arinta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Lukito.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK dalami "fee" Rafael Alun untuk pengurusan wajib pajak
Kelima saksi tersebut diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (18/7) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai efek dari 'deal' tersebut dalam proses jual beli dimaksud. Dia mengatakan saat tim penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada Jumat (14/7), KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
Baca juga: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan di PTPN XI
Ali Fikri mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, namun belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Sementara itu, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Persero sebagai induk PTPN Group menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7).
Menurut dia, dukungan itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023