Mukomuko (Antara) - Legislator Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan, Mukomuko belum secara detail mengatur lokasi kawasan pertanian, industri, dan peternakan dalam tata ruang wilayah itu.

"Di Mukomuko ini belum detail peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kawasan industri, pertanian, perikanan," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Zulfani di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil kunjungan kerja komisi itu mempelajari perda tata ruang wilayah di Tangerang.  

Kalau di Tangerang, katanya, diatur terpisah zonasi per kecamatan termasuk zonasi untuk kabupaten kota dan desa. Pemisahan zonasi di Tangerang itu sudah diatur dalam perda tata ruang wilayah.

Ia berharap, di Mukomuko ini diatur seperti itu. Dan untuk memisahkan zonasi itu, lembaga itu menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015