Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Pasar Atas Curup yang menelan anggaran Rp4 miliar.

"Saat ini tim penyidik sudah memeriksa 23 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehab Pasar Atas Curup pada tahun 2013 lalu yang menelan anggaran Rp4 miliar. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan petugas penyidik tadi sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan 22 dokumen yang berkaitan dengan pengerjaannya," kata Kasat Reskrim Polres Rejanglebong Iptu Mirza Gunawan seusai memimpin tim unit tipikor melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperidagkop UKM) Rejanglebong, Rabu.

Sejauh ini, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan rehabilitasi Pasar Atas di daerah tersebut, kata dia, selain sudah memeriksa 23 saksi dan mengamankan 22 dokumen pengerjaan proyek juga akan meminta hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu.

Dokumen yang diamankan petugas penyidik dari kantor Disperindagkop ini, tambah dia, di antaranya kontrak kerja, dokumen pencairan, gambar yang dikerjakan PT Jutie Jaya Mampawa.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi Pasat Atas Curup tersebut, kata dia, setelah adanya laporan dan temuan petugas di lapangan dalam pengerjaannya, kendati demikian pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan menunggu hasil audit BPKP sehingga bisa dilimpahkan penyidik kejaksaan setempat.

Pantauan di lapangan, tim unit tipikor yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan bersama dengan lima anggotanya melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas di Kantor Disperindagkop UKM pada Rabu (11/3) antara pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Dalam penggeledahan dan penyitaan berkas ini tampak juga Kepala Disperindagkop UKM berikut para kepala bidang dan kasi yang terkait.***2***

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015