Divisi Hubinter Polri (Interpol Indonesia) hingga kini belum menerima informasi dari Interpol Kamboja mengenai kabar buron Harun Masiku berada di negara itu dan telah berganti kewarganegaraan.
“Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu.
Mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi buron perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020.
Selain itu, Polri juga sudah menerbitkan red notice atas nama Haru Masiku.
Menurut Ramadhan, dengan sudah diterbitkannya red notice maka apabila Harun Masiku melalui perlintasan resmi di negara manapun, anggota interpol pasti akan mendeteksi.
"Kewajiban dari interpol negara tersebut untuk menahan subjek dan menginformaikan ke Interpol Indonesia sebagai negara penerbit atau peminta red notice," katanya.
Untuk menindaklanjuti kabar Harun Masiku berada di Kamboja, tambah Ramadhan, Interpol Polri mengirimkan permintaan kepada Intepol Kamboja melalui chanel 1-24/7 dalam rangka mengklarifikasi kabar tersebut.
"Interpol Indonesia sudah mengirimkan permintaan kepada Interpol Kamboja melalui chanel 1-24/7 terkait klarifikasi terhadap isu tersebut," ujar Ramadhan.
Sebelumnya pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023