Mukomuko (Antara) -  Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Syafkani menghargai keputusan Komisi Pemilihan Umum setempat terkait calon pengganti komisioner yang mengundurkan diri karena lulus seleksi calon pegawai negeri sipil.  

"Kalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Ramadan Gusti pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pengganti komisioner KPU yang mengundurkan diri itu artinya sudah sesuai dengan prosedur. Namun belum ada rekomendasi dari KPU provinsi ke bupati," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, di Mukomuko, Kamis.

Ramadan Gusti PNS di daerah itu berada pada urutan keenam besar pada seleksi calon komisioner KPU setempat sehingga ditetapkan sebagai pengganti Khairanzar yang mengundurkan diri.

Syafkani mengatakan, pengajuan izinnya dari KPU provinsi dan kabupaten belum ada termasuk dari PNS yang ditetapkan sebagai pengganti komisioner KPU yang mengundurkan diri.

Kendati demikian, katanya, pihaknya tetap menunggu langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Kalau secara lisan, katanya, KPU kabupaten itu telah minta ke pemerintah setempat untuk menunjuk PNS itu sebagai pengganti komisioner KPU yang mengundurkan diri.

"Dari sana kami sudah sarankan agar KPU mengklarifikasi kesediaan PNS. Untuk mengetahui mau atau tidak menjadi pengganti komisioner KPU yang mengundurkan diri," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015